BUKITTINGGI--Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi menghadiri acara Sosialisasi tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda(ABG).
Gelar acara tersebut bertemakan "Upaya Melindungi Hak atas Status Kewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda".
Acara sosialisasi tersebut digelar di Grand Royal Denai Bukitttinggi pada Selasa(02/08) pagi yang dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham, dari Imigrasi Bukittinggi serta kalapas Bukittinggi, Kemenag, Kesbangpol serta para Camat se-Kota Bukittinggi.
Hal ini disampaikan Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi bahwa sosialisasi ini dilaksanakan karena ada beberapa kasus yang di Sumatera Barat dimana ada sejumlah warga yang dideportasi karena tidak memiliki kewarganegaraan.
"Permasalahan ini tejadi mungkin karena orang kita yang merantau ke satu negara lain atau ke luar negeri contoh Malaysia, disitu mereka melahirkan anak kemudian tidak tercatat di catatan kita sebagai penduduk yang baru lahir karena orangtuanya tidak mengurus akte kelahiran anak tersebut, " papar Wawako.
Lanjut dikatakannya, ada juga beberapa warga saat ada yang pergi merantau dan mendapatkan pasangan orang luar negeri kemudian dia punya anak, mereka punya kewarganegaraan ganda saat anak itu berusia 18 tahun dia harus memilih apakah mau WNI atau negara tempat tinggal mereka, ternyata saat batas usia umur 21 tahun dia tidak urus kewarganegaraan, kemudian dia tidak punya kewarganegaraan, dan akhirnya mereka tidak diakui oleh kedua negara tersebut.
Menurut Marfendi, sosialisasi ini sangat penting kepada Warga Negara Indonesia khususnya masyarakat kita yang salah satu karakter nya perantau, jangan sampai tidak punya Kewarganegaraan sehingga jangan sampai terjadi mereka dideportasi, " harapnya.
Ia berharap agar Kemenkumham mensosialisasikan ini dan kepada Para Camat berserta seluruh perangkat agar bisa mensosialisasikan ke tengah masyarakat, dan juga kepada media, ia juga berharap agar berita ini harus disosialisasikan semasiv mungkin, sehingga berita ini juga didengar dan diketahui oleh anak kemenakan kita yang mungkin sedang merantau di luar negeri.
"Jangan sampai setelah mereka punya anak baik yang lahir dari pasangan yang asal Indonesia atau pasangan campuran, .lalu anaknya tidak mengetahui dia Warga Negara apa, " imbuhnya.
Ia menambahkan, .karena memang Indonesia menganut Kewarganegaraan tunggal tidak seperti China.
"Mudah-mudahan sosialisasi kita di Bukittinggi ini bisa didengar oleh seluruh masyarakat dimanapun mereka berada baik yang di Bukittinggi atau yang diperantauan, begitu juga masyarakat kita keseluruhan karena ini cukup penting untuk diketahui, " ungkap Marfendi.
Ini adalah kesempatan bagi yang sudah usia18 tahun keatas, untuk mendaftarkan dirinya sebagai orang yang berkewarganegaraan Indonesia dan itu di PP 21 tahun 2022 hanya diberi waktu 2 tahun saja dan ini adalah kesempatan yang bagus untuk anak kemenakan kita yang sudah berumur 18 tahun keatas untuk mendaftarkan diri sebagai WNI.
"Semoga sosialisasi ini berlangsung sukses dan masyarakat kita mengerti apa yang seharusnya.dilakukan.jika kita diperantauan, " pungkasnya(Linda).