BUKITTINGGI - Peredaran Satu paket besar Narkotika jenis Ganja seberat 1kg berhasil digagalkan oleh Satuan Narkoba Polres Bukittinggi, pada Minggu, 04/09/2022.
Ganja tersebut berhasil diamankan dari seorang laki-laki berinisial AH (21) warga Jorong Pinang Batupang Kabupaten Pasaman, kata AKP. Syfri, SH Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, pada Senin 05/08.
AH diamankan di pinggir jalan di Jorong PGRM Nagari Gadut Kec. Tilatang Kamang Kabupaten. Agam ketika sedang dalam perjalanan dari Pasaman menuju Kota Bukittinggi, tambahnya.
"Sebelum diamankan personil mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki sedang melakukan tindak Pidana penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut, jelas AKP. Syafri, SH"
Dari pengakuan AH ganja tersebut ia beli dari seorang pengedar di Kab. 50 Kota, dan akan ia edarkan kembali di tempat Kuliahnya di salahsatu perguruan tinggi terkemuka di Padang, ungkap AKP. Syafri, SH
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, SIK mengatakan pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi merupakan komitmen jajaran Polda Sumatera Barat khususnya Polres Bukittinggi dalam menjaga generasi penerus bangsa dari bahaya Narkoba