BUKITTINGGI--Dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi, sebagai wujud implementasi dari visi Kota Bukittinggi "Menciptakan BukittinggiHebat, Berlandaskan Adat Basandi Syara, Syara' Basandi Kitabullah" di bidang pendidikan.
Walikota Bukittinggi Erman Safar menginstruksikan kepada Siswa Sekolah Dasar(SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengikuti sesuai jadwal
"Nanti siswa SD dan SMP wajib memakai pakaian daerah sesuai aturan yang berlaku, yakni Hari Rabu dan Kamis menggunakan deta (penutup kepala) dan pakaian seragam batik, hari Jum'at menggunakan pakaian daerah, " pesan Wako.
Penggunaan Pakaian Daerah ini digunakan mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 dan diwajibkan terhadap semua siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeridan Swasta.(Linda).