IRT Dikeroyok, Pelaku Tak Gentar Dilaporkan ke Polisi

    IRT Dikeroyok, Pelaku Tak Gentar Dilaporkan ke Polisi
    Gambar Ilustrasi seorang ibu rumah tangga dikeroyok oleh tetangga

    Bukittinggi - Hal itu dikatakan Silvia Rahmi(35) warga jl. Sutan Syahrir, Tarok Dipo kota Bukittinggi setelah dikeroyok lima orang, yang merupakan tetangga nya sendiri pada Sabtu, 13/8/2022 sekitar pukul 08'00 WIB

    Pelaku adalah YS(50), TT(30), dan tiga orang keluarganya yang lain.Adapun kronologi kejadian. Silvia (korban) menceritakan. Saya sedang menyapu di teras rumah tiba-tiba bapaknya lewat, lalu istrinya marah-marah ke saya, saya ke rumah dan langsung anak-anaknya dan menantunya menyerang saya,

    "Kejadian sempat di lerai oleh tetangga yang lain, setelah di depan pintu langsung saya di gampar oleh menantunya yang merupakan bukan warga disini, iapun juga bilang lapor saja ke polisi mana bisa nangkap saya, "ucap Silvia menceritakan.

    "Lanjut Silvia sementara itu saya cuma berdua di rumah sama anak(3)tahun, anak hanya trauma melihat ibunya yang babak belur dihajar, "tuturnya.

    Mendapat telpon dari saksi suami korban Ferdi (42) yang berprofesi sebagai sopir (online), langsung pulang ke rumah, setibanya di depan pintu ia pun menerima hadiah bogem mentah dari pelaku  pria (menantu).

    Sementara itu AN ketua RT membenarkan kejadian itu, bahkan sudah mencoba memediasi kejadian tersebut, namun keluarga pelaku tetap dengan arogansinya. Kata pak RT itu.

    Dari peristiwa itu, korban mengalami luka memar di bahagian wajah sebelah kiri dan kanan, bahu, dada, luka-luka di bagian kaki dan suaminya memar di bahagian lehernya.

    Kondisi korban sempat lemah saat kejadian karena dianiaya. Lalu oleh suaminya dibawa ke rumah sakit untuk di visum.

    Terkait proses hukum terhadap para pelaku, pihak korban menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian polres kota Bukittinggi untuk ditindaklanjuti.

    Dijelaskan didalam pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

    bukittinggi sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Baso Sikat Pekat Perjudian Online...

    Artikel Berikutnya

    BNPB Bukittinggi Laksanakan Diskusi Awal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sosialisasi Erman Safar Sebut Makan Siang Gratis akan Dimulai 3 Januari 2025, Begini Katanya

    Ikuti Kami