BUKITTINGGI-- - Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tarok Dipo Kamasril Datuak Nan Kayo, baru saja meninggal dunia pada Selasa (10/05), dalam usia 57 tahun sekitar pukul 03.50.WIB.
Guna mengisi kekosongan jabatan, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berupaya mempersiapkan pemilihan Ketua LPM, yang baru meninggal dunia dua hari lalu.
Diketahui, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tarok Dipo Kamasril Katik Nan Kayo meninggal dunia pada Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 03.50 WIB dalam usia 57 tahun.
"Pemilihan ketua LPM di Kelurahan tersebut memang harus segera dilakukan dengan mengadakan rapat yang diikuti seluruh perangkat Kelurahan serta pengurus LPM sendiri, " tutur Lurah Tarok Dipo Taufik Adi Putra, Kamis (12/05).
Ia menjelaskan, sebagai perpanjangan tangan Lurah, Ketua LPM memang harus segera dipilih dengan melihat beberapa kriteria sesuai aturan.
Masa jabatan Ketua dan Pengurus LPM selama tiga tahun untuk Kelurahan Tarok Dipo akan berakhir pada tahun 2023 mendatang, sesuai Permendagri nomor 18 tahun 2018 dan Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
Karena waktunya masih lama sampai periode habis, maka khusus pemilihan Ketua PLM harus segera dilakukan. Walaupun bisa ditunjuk langsung, namun, lurah mengambil inisiatif untuk membawa dalam rapat bersama.
"Secara aturan kerja LPM yaitu sebagai mitra lurah dalam memberdayakan lembaga-lembaga kemasyarakatan di Kelurahan dan menyerap serta menampung aspirasi masyarakat, " terang Taufik.
Baca juga:
Pemprov Sumbar Gelar Pendidikan Bela Negara
|
Ketentuan syarat serta kriteria yang bisa mempunyai hak untuk menjabat Ketua LPM yaitu pendidikan minimal SLTA, usia minimal 21 dan maksimal 65 tahun, tidak sebagai pengurus partai politik, jika PNS tidak bertugas di Kelurahan setempat.
"Seharusnya, untuk mengangkat ketua LPM, adalah kita harus bersilaturahim serta mendengar pendapat ninik mamak setempat. Untuk Ketua LPM bisa dipilih atau bisa juga seseorang mencalonkan diri dengan memenuhi kriteria yang ditentukan, " pungkas Lurah Tarok Dipo.(Linda).