Bukittinggi - -DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna Hantaran Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Penyelenggaraan Pendidikan pada Senin (05/12).
Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, Walikota Bukittinggi yang diwakili Waķil Walikota Bukittinggi Marfendi, Wakil Ketua DPRD kota Bukittinggi Nur Hasra, segenap Forkompinda, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama, dan puluhan awak media.
Dalam penyampaiannya Juru Bicara DPRD Kota Bukittinggi Alizarman, SHI, SH menyampaikan bahwa kita Bukittinggi telah mempunyai peraturan daerah yang mengatur tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum maupun perda tentang penyelenggaraan pendidikan yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda no 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Dijelaskan Alizarman, Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu syarat dalam terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional umumnya dan tujuan daerah khususnya.
"Penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan seluruh warga negara yang secara tidak langsung diamanatkan oleh UUD Negara RI Tahun 1945., " terangnya.
Selanjutnya, terwujudnya ketertiban umum daa kehidupan bermasyarakat sesungguhnya merupakan perwujudan dari hal asasi manusia yang dijamin dalam UUD Negara RI Tahun 1945yang salah satunya dimuat dalam pasal 28J ayat 1 dan ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan dalam menjalankan hak dan kebebasannya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Diterangkan Alizarman bahwa Pendidikan merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan bangsa yang handal dan mempunyai daya saing tinggi.Oleh sebab itu pembangunan pendidikan merupakan bagian dari upaya menyeluruh dan sungguh-sungguh untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
"Bukittinggi sebagai kota pendidikan telah memiliki sarana dan prasarana pendidikan yang memadai karena saat ini telah tersedia 34 TK, 59 SD, 10 SLTP, 15 SMU, 13 SMK, dan 18 Perguruan Tinggi, " ujarnya.
Jangkauan pelayanan pendidikan tidak hanya untuk putra daerah Kota Bukittinggi saja akan tetapi meliputi wilayah Sumbar bagian Utara, sebagian Riau, Sumatera Utara dan Jambi.
"Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan ini meliputi kewenangan dan Tanggung jawab pemerintah daerah, gak dan kewajiban para pihak terkait pengelolaan pendidikan yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, pendidikan informal dan pendidikan informal, Kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, pembinaan bahasa, dan Satra, perizinan dan penutupan satuan pendidikan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan dan pendanaan pendidikan, " urainya.(Linda).